publicindonesia.com | Ciputat Timur -Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, menggelar kegiatan Sosialisasi Hasil Kajian dan Penetapan Sempadan Situ Bungur di Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan perlindungan kawasan situ/danau sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air yang transparan dan berintegritas.
Sosialisasi dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ciputat Timur, Jalan Menjangan Raya Nomor 55, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta unsur TNI dan instansi teknis terkait. Hadir antara lain Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Ciliwung Cisadane Abd. Rachman Rasjid, S.ST., M.T., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Dra. Wasito Haryati, serta perwakilan instansi teknis Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Turut hadir Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur H. Kamaludin, S.Ag., M.Si., Wakil Danramil 05/Ciputat Timur Kapten Kav Sawardi, serta perwakilan Satpol PP, Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, serta tokoh masyarakat, RT, dan RW di sekitar Situ Bungur.
Dalam sambutannya, Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur H. Kamaludin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan dan pemaparan awal yang sebelumnya telah dilakukan terkait kajian penetapan sempadan Situ Bungur. Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, Situ Bungur memiliki luas sekitar 3,05 hektare dengan keliling kurang lebih 0,80 kilometer. Di kawasan tersebut terdapat 14 inlet dan satu outlet, dengan sebagian besar aliran air berasal dari limpasan serta limbah masyarakat sekitar.
“Dari hasil kajian lapangan diketahui terdapat sekitar 30 bangunan rumah permanen yang berada di bantaran Situ Bungur. Kondisi ini tentu menjadi perhatian bersama agar fungsi situ sebagai kawasan resapan air dan pengendali banjir tetap terjaga,” ujar Kamaludin.
Sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan hasil kajian teknis serta penetapan batas sempadan Situ Bungur. Penetapan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian situ, sekaligus mencegah alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Ciliwung Cisadane Abd. Rachman Rasjid menegaskan bahwa hasil kajian dan penetapan sempadan Situ Bungur telah melalui berbagai tahapan, termasuk rapat dan forum group discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan. Kajian ini merupakan bagian dari program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Ia menjelaskan bahwa situ memiliki fungsi strategis sebagai sumber air, kawasan konservasi, resapan air tanah, serta pengendali banjir di wilayah sekitarnya. “Saat ini BBWS Ciliwung Cisadane mencatat terdapat 187 situ, namun yang masih berfungsi hanya 169. Sebanyak 18 situ telah mengalami alih fungsi. Ini menjadi keprihatinan bersama agar ke depan tidak terjadi penurunan jumlah dan fungsi situ,” jelasnya.
Abd. Rachman juga menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta melakukan penggusuran terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di sekitar situ. Apabila di kemudian hari terdapat program revitalisasi atau penataan kawasan, seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan aspek keadilan dan kepastian hukum.
Selain aspek teknis, kegiatan ini juga menegaskan komitmen BBWS Ciliwung Cisadane dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan nilai-nilai integritas, kepatuhan terhadap kode etik pegawai, serta pelayanan publik yang bersih dan bebas dari benturan kepentingan.
Dalam kesempatan tersebut, BBWS Ciliwung Cisadane turut mengusung slogan “Ciliwung Cisadane Bersih: No Suap, No Gratifikasi, No Hadiah, No Pemerasan” sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak, termasuk masyarakat sekitar Situ Bungur, dapat memahami pentingnya penetapan sempadan situ demi menjaga kelestarian lingkungan serta keberlanjutan sumber daya air di Kota Tangerang Selatan.
(*/Rif)





