publicindonesia.com | Tangerang Selatan, 4 November 2025 — Keberadaan penginapan berlabel OYO Syariah di kawasan Perumahan Pondok Hijau, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, menuai tanda tanya dari masyarakat. Bangunan empat lantai yang dikabarkan beroperasi sebagai penginapan itu diduga belum mengantongi izin sesuai peruntukan, sehingga memicu polemik terkait alih fungsi bangunan di kawasan pemukiman.
Informasi yang dihimpun, bangunan tersebut hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama yang diterbitkan pada tahun 2016. Dugaan pelanggaran semakin menguat lantaran pengelola mengaku hanya menerima tamu dari aplikasi OYO, meski membantah tempatnya menerima tamu secara sembarangan.
Menariknya, lokasi bangunan itu berdiri di area perbatasan dua wilayah — Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, dan Kelurahan Cipayung, Ciputat — sehingga menambah kerumitan dalam penegakan aturan.
Warga Nilai Ada Kecemburuan Sosial
Salah satu tanggapan datang dari Erry, Ketua RT 10 Perumahan Pondok Hijau, yang tergabung dalam Tim 10 gabungan ketua RT. Ia menilai, berdirinya bangunan empat lantai dengan aktivitas sewa harian dapat menimbulkan kecemburuan sosial di tengah warga.
“Kalau di wilayah saya tidak ada yang sewa harian. Biasanya kos-kosan itu bulanan atau tahunan. Kami khawatir warga lain jadi ikut-ikutan bangun tempat serupa. Memang masih boleh ya bangun rumah sampai empat lantai?” ujar Erry saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/10/2025).
Erry juga menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah kota, khususnya Satpol PP Tangsel, untuk melakukan pengecekan dan penertiban jika terbukti bangunan tersebut menyalahi aturan.
“Kalau memang ada izinnya, berarti warga lain juga boleh dong. Tapi kalau tidak, ya sebaiknya ditertibkan. Ini kan kawasan dekat kampus UIN Jakarta, potensi usahanya besar. Biar jelas, jangan sampai jadi contoh yang salah,” tambahnya.
Warga Menunggu jawaban Satpol-PP
Menanggapi hal tersebut, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin, menyatakan pihaknya masih menunggu laporan dari Lurah Pisangan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Sementara itu, Lurah Pisangan, Martiyas, ketika dikonfirmasi awak media, mengimbau agar pihak-pihak yang keberatan untuk berkoordinasi langsung dengan Satpol PP Tangsel, selaku penegak perda yang berwenang melakukan penertiban.
“Silakan berkoordinasi dengan Satpol PP Tangsel, karena mereka yang punya kewenangan penindakan,” ujar Martiyas singkat.
Publik Tunggu Ketegasan Pemkot Tangsel
Hingga kini, publik masih menunggu ketegasan Pemkot Tangsel, khususnya melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Satpol PP, dalam menindaklanjuti surat dan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin di bangunan tersebut.
Kasus OYO Syariah Pondok Hijau ini menjadi sorotan karena dianggap dapat menjadi preseden buruk jika dibiarkan, terutama di kawasan padat penduduk dan strategis seperti Pisangan–Cipayung, yang dekat dengan kawasan pendidikan dan bisnis.
(*/Rif)







