Kasus Lahan 10 Bulan Berlarut, Rusdianto Merasa “Dipimpong”: Administrasi Desa dan Kecamatan Dipertanyakan

oleh -52 Dilihat

publicindonesia.com | MOROWALI — Persoalan sengketa lahan yang melibatkan pihak Rusdianto dengan Amaq Sirnadi di wilayah administrasi Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, hingga kini belum menemukan titik terang.

Perkara yang disebut telah bergulir sejak November 2025 tersebut justru memunculkan persoalan baru. Pihak Rusdianto mengaku merasa “dipimpong” dari satu kantor ke kantor lainnya ketika berupaya mendapatkan kejelasan mengenai administrasi dan status dokumen tanah yang menjadi objek persoalan.

Di tengah proses tersebut, muncul sejumlah dokumen yang dipersoalkan, salah satunya SKT Desa Bahomakmur tertanggal 8 Agustus 2019, yang disebut menjadi salah satu dasar klaim pihak Amaq Sirnadi.

Pihak Rusdianto mempertanyakan sejumlah aspek administrasi dalam dokumen tersebut, termasuk persoalan penggunaan materai Rp10.000 pada dokumen bertanggal 2019. Selain itu, mereka juga mempertanyakan tidak adanya foto identitas atau KTP Amaq Sirnadi dalam dokumen yang dimaksud.

Pihak Rusdianto bahkan menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap kesesuaian NIK dengan nama yang tercantum dalam dokumen.

Namun demikian, berbagai pertanyaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau pemalsuan dokumen tanpa adanya pemeriksaan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan. Karena itu, keabsahan seluruh dokumen perlu diverifikasi berdasarkan arsip resmi, prosedur penerbitan, identitas pemohon, serta kewenangan pejabat yang menerbitkannya.

SKPT 2023 Ikut Dipertanyakan

Persoalan lainnya berkaitan dengan SKPT Nomor 593/SKPT/BHDP/X/2023. Pihak Rusdianto mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut karena objek lahan yang dipersoalkan disebut berada dalam wilayah administrasi Desa Bahodopi.

Pihak Rusdianto mengaku telah mendatangi Kantor Kecamatan Bahodopi untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan persoalan tersebut. Namun, mereka mengaku kembali diarahkan untuk menemui Kepala Desa Bahodopi.

Sementara itu, Kepala Desa Bahodopi, Suradi, disebut sedang berada di Pulau Jawa. Dalam komunikasi yang disampaikan kepada pihak terkait, Suradi juga disebut mempertanyakan mengapa persoalan tersebut kembali diarahkan kepada pemerintah desa setelah sebelumnya ditangani di tingkat kecamatan.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan masing-masing pihak dalam memberikan penjelasan administrasi terkait dokumen dan objek tanah yang disengketakan.

Hampir Setahun Belum Ada Kepastian

Persoalan yang telah berlangsung hampir satu tahun tersebut dinilai membutuhkan penanganan yang lebih transparan.

Jika perkara tersebut merupakan sengketa mengenai hak atas tanah, maka para pihak perlu mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara apabila yang dipersoalkan adalah aspek administrasi dokumen, maka pemeriksaan terhadap riwayat penerbitan dokumen dan kewenangan penerbit juga perlu dilakukan secara resmi.

Pihak Rusdianto meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk:

  • riwayat penerbitan SKT dan SKPT;
  • identitas pihak yang mengajukan dokumen;
  • kesesuaian data kependudukan;
  • kewenangan pejabat yang menerbitkan dokumen;
  • batas dan lokasi objek tanah;
  • serta kesesuaian wilayah administrasi Desa Bahodopi dan Desa Bahomakmur.

Mereka berharap tidak ada lagi pihak yang saling mengarahkan tanpa memberikan kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan tersebut.

Ahmad Jaelani Al Gazali Tunjuk Kuasa Hukum

Dalam perkembangan terbaru, Ahmad Jaelani Al Gazali disebut telah menunjuk pengacara Bang Sunan sebagai rekannya dalam menangani persoalan tersebut.

Kuasa hukum saat ini masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen dan kronologi perkara, termasuk menelusuri aspek administrasi serta posisi hukum masing-masing pihak.

Langkah pendalaman tersebut dilakukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihak yang bersangkutan juga mempertimbangkan upaya hukum apabila persoalan administrasi dan status dokumen tidak mendapatkan penyelesaian yang transparan.

Dengan adanya pendampingan hukum, persoalan tersebut diharapkan dapat dikaji secara lebih objektif berdasarkan dokumen, fakta lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, berbagai pertanyaan mengenai proses penerbitan dokumen dan kewenangan administrasi terkait objek lahan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Amaq Sirnadi, Pemerintah Desa Bahodopi, Pemerintah Desa Bahomakmur, Pemerintah Kecamatan Bahodopi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

(“/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.