Kantah Tangsel Serahkan 33 Sertipikat Aset Pemkot dan Pemprov dalam Rakor Pencegahan Korupsi KPK

oleh -308 Dilihat

publicindonesia.com | Banten, 20 November 2025 — Upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten kembali diperkuat melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan Pencegahan Korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fokus utama rakor kali ini adalah Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), yang menjadi salah satu indikator penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset pemerintah.

Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang hadir mewakili KPK bersama Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, Arief Nurcahyo. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, beserta jajaran dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) menunjukkan langkah konkret dalam pengamanan aset negara. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, David Agam, menyerahkan sebanyak 33 sertipikat elektronik kepada pemerintah daerah.
Rinciannya:

  • 20 sertipikat elektronik atas nama Pemerintah Kota Tangerang Selatan (peruntukan tanah jalan kota).
  • 13 sertipikat elektronik atas nama Pemerintah Provinsi Banten (peruntukan tanah jalan provinsi).

Seto Apriyadi menegaskan bahwa sertipikasi aset merupakan langkah krusial dalam meminimalisir sengketa, mencegah penyalahgunaan, serta menutup celah tindak pidana korupsi, termasuk praktik mafia tanah.

“Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan mendukung penuh percepatan sertipikasi aset agar penertiban dan pengamanan aset pemerintah dapat berjalan lebih efektif,” ujar Seto.

Ia menambahkan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah dan KPK akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh aset daerah tersertipikasi dengan baik.

“Ayo kita bersama-sama berkolaborasi dan berkoordinasi untuk menuntaskan sertipikat aset daerah,” tutupnya.

Penyerahan sertipikat ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkokoh integritas tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mendorong terciptanya kepastian hukum terhadap aset milik negara.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.