Kantah Tangsel Komitmen Anti Pungutan Liar (Pungli)

oleh -137 Dilihat

publicindonesia.com | Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menyatakan komitmen kuat untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan profesional, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli).

Sebagai upaya mendukung pelayanan publik yang berintegritas, seluruh mekanisme dan biaya layanan pertanahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan tidak memperkenankan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Pelayanan yang diberikan mencakup proses pengurusan sertipikat tanah, pendaftaran hak, serta layanan administrasi lainnya yang tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi menegaskan bahwa segala bentuk pungli dalam pelayanan pertanahan adalah tindakan yang dilarang.

“Saya melarang keras segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan pertanahan. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan prinsip bersih, transparan, dan profesional. Setiap pegawai wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan,”

“Jika ada pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik kepada kami,”ungkapnya.

Lanjut, Seto mengatakan bahwa ini sejalan dengan pencapaian Kantah Tangsel menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui penyelesaian tunggakan layanan dan transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Jadi jika ada indikasi pungli segera laporkan, maka akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.