Guru Besar Hukum Dukung Kortas Tipikor Polri Berantas Korupsi: Masyarakat Wajib Kawal dan Hormati Proses Hukum

oleh -45 Dilihat

publicindonesia.com | Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut sejumlah dugaan kasus korupsi besar di Indonesia.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), serta dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Prof. Juanda, langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian merupakan bagian penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan layak mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

«”Upaya yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melalui tindakan hukum berupa penggeledahan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sangat perlu diapresiasi dan wajib didukung oleh siapa pun, khususnya rakyat Indonesia,” ujar Prof. Juanda, Jumat (10/7/2026).»

Korupsi Dinilai Sudah Sangat Kronis

Prof. Juanda mengibaratkan korupsi sebagai penyakit kronis yang telah menyebar luas sehingga memerlukan penanganan yang serius, sistematis, dan berkelanjutan.

Ia menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak mengancam keberlangsungan pembangunan nasional, stabilitas negara, serta kesejahteraan masyarakat.

“Korupsi sudah sangat kronis dan meluas. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara sistemik, konsisten, dan menyeluruh agar tidak berdampak buruk terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Aparat Penegak Hukum Harus Solid

Prof. Juanda juga menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, advokat hingga hakim, harus memiliki komitmen yang sama dalam membangun sistem penegakan hukum yang kuat.

Menurutnya, sinergi antarpenegak hukum menjadi kunci utama dalam memerangi tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan proporsional.

Ia meminta penyidik Polri tidak ragu mengusut perkara hingga tuntas sesuai ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepolisian harus menjalankan kewenangan, tugas, dan fungsinya secara profesional, proporsional, serta objektif guna mengungkap siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Meski mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, Prof. Juanda mengingatkan masyarakat agar tetap menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Ia menegaskan publik tidak seharusnya menarik kesimpulan atau mengaitkan tindakan penyidik dengan institusi maupun pejabat tertentu sebelum ada penetapan tersangka dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

“Masyarakat harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya berdasarkan hukum,” ujarnya.

Sebagai Ketua Dewan Pembina PERADI Maju sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda berharap seluruh proses penyidikan berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan hukum sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum tanpa mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.