Gubernur Banten Hadiri Penyerahan Remisi Umum dan Dasawarsa di Lapas Kelas IIA Serang

oleh -152 Dilihat

Serang, publicindonesia.com | 17 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Gubernur Banten Andra Soni menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km 4, Karundang, Kota Serang, Minggu (17/8/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan di Indonesia. Ia membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pemberian remisi kepada warga binaan dalam rangka perayaan kemerdekaan.

“Alhamdulillah hari ini kami menghadiri dan membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi kepada warga binaan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Andra Soni.

Gubernur juga membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun juga sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, mematuhi peraturan, dan mengikuti program pembinaan dengan giat serta sungguh-sungguh. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti proses pembinaan di masa yang akan datang,” katanya.

Lebih lanjut, Andra Soni berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, terutama yang langsung bebas, agar terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang bertanggung jawab.

“Menjadi insan yang lebih baik, individu yang dapat diterima kembali oleh masyarakat, aktif berkontribusi dalam pembangunan, dan menjadi warga negara yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, mengungkapkan bahwa total sebanyak 6.025 warga binaan menerima remisi umum dan 6.683 menerima remisi dasawarsa di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Provinsi Banten.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 220 orang menerima remisi umum dan langsung bebas, sementara 25 orang menerima remisi dasawarsa dan langsung bebas,” jelasnya.

Ali Syeh Banna juga berpesan kepada warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat agar dapat menjaga perilaku baik dan menjadi pribadi yang membawa manfaat.

“Kami berharap mereka yang bebas hari ini dapat diterima oleh keluarga dan masyarakat, serta memberikan kontribusi positif bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan, bangsa, dan negara,” pungkasnya.


_arif_

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.