GAPEMBI Soroti Penghentian Sementara MBG Saat Libur, Tolak Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026

oleh -42 Dilihat

publicindonesia.com | JAKARTA – Kebijakan penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur menuai respons dari pelaku penyelenggara program. Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menyampaikan sejumlah aspirasi dan keberatan terhadap penerapan Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Surat Edaran tersebut diterbitkan BGN sebagai pedoman pelaksanaan operasional SPPG selama masa libur dalam penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa layanan MBG tidak diberikan selama periode hari libur.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola program.

“Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG,” ujar Agustina dalam konferensi pers.

Namun demikian, kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari GAPEMBI yang menilai penghentian sementara layanan MBG berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlangsungan operasional SPPG di berbagai daerah.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/6/2026), Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menyampaikan sedikitnya 8 poin aspirasi yang menjadi perhatian organisasi tersebut. Salah satu poin utama adalah penolakan terhadap Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026.

Menurut GAPEMBI, penghentian operasional MBG selama masa libur berpotensi memengaruhi berbagai aspek, mulai dari kesiapan tenaga kerja, rantai pasok bahan pangan, pelaku UMKM penyedia kebutuhan dapur, hingga keberlangsungan operasional SPPG yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan program MBG di lapangan.

GAPEMBI menilai Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya berfungsi sebagai program pemenuhan gizi bagi masyarakat, tetapi juga telah menciptakan efek ekonomi yang melibatkan petani, peternak, nelayan, pelaku UMKM, dan berbagai sektor pendukung lainnya.

Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta BGN untuk membuka ruang dialog dan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang diterapkan tidak berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem MBG yang telah terbentuk.

Selain menyampaikan penolakan terhadap SE BGN Nomor 12 Tahun 2026, GAPEMBI juga mendorong adanya kepastian regulasi, perlindungan terhadap pelaku usaha penyelenggara MBG, serta mekanisme operasional yang lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan.

GAPEMBI Minta Evaluasi Kebijakan

GAPEMBI berharap pemerintah dapat melakukan kajian ulang terhadap kebijakan penghentian layanan MBG selama hari libur. Menurut organisasi tersebut, keberlangsungan program perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan oleh para pelaku yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan MBG.

Hingga saat ini, diskusi terkait implementasi Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026 masih menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyentuh aspek kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

(*/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.