Dugaan Maladministrasi PBG di Tangerang Selatan Mencuat, Perbedaan Alamat Izin dan Lokasi Bangunan Disorot

oleh -53 Dilihat

publicindonesia.com | Tangerang Selatan – Dugaan maladministrasi dalam proses perizinan berusaha bangunan gedung kembali mencuat di Kota Tangerang Selatan. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian mencolok antara alamat yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan lokasi fisik bangunan yang berdiri di lapangan.

Temuan ini memicu kritik keras dari aktivis kebijakan publik serta masyarakat sipil yang menilai adanya potensi pelanggaran serius dalam tata kelola perizinan.

Ketidaksesuaian Alamat Jadi Sorotan

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, dokumen perizinan mencantumkan lokasi bangunan berada di Jalan Raya Serua Poncol RT 006/003, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangunan tersebut justru berdiri di Jalan Palempuri RT 003, yang merupakan lokasi berbeda.

Perbedaan alamat ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Sejumlah pihak menilai hal tersebut bisa menjadi indikasi adanya manipulasi data atau lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

“Ini bukan kesalahan kecil. Jika alamat dalam izin berbeda dengan lokasi bangunan, maka ada potensi pelanggaran serius yang harus diusut,” ujar salah satu aktivis kebijakan publik.

Akses SIMBG Dikeluhkan Tertutup

Selain persoalan lokasi, masyarakat juga mengeluhkan sulitnya mengakses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagai platform resmi untuk memantau perizinan bangunan.

Warga yang mencoba melakukan pengecekan secara mandiri mengaku terkendala karena sistem meminta kode unik yang tidak tersedia bagi publik. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Seharusnya masyarakat bisa ikut mengawasi. Tapi kalau aksesnya dibatasi seperti ini, transparansi jadi dipertanyakan,” kata seorang warga.

DPMPTSP Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan menyatakan bahwa kendala akses pada sistem SIMBG merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak menjawab substansi persoalan di daerah, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian data izin dengan kondisi riil di lapangan.

LSM Desak Audit dan Penindakan

Menanggapi polemik ini, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap proses penerbitan PBG.

Ketua salah satu LSM setempat menegaskan pentingnya langkah tegas untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

“Pemkot harus segera audit, telusuri siapa yang bertanggung jawab, dan tindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Jangan sampai praktik seperti ini merusak tata kelola perizinan dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ancaman terhadap Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi alarm bagi tata kelola perizinan di Tangerang Selatan. Jika tidak segera ditangani secara transparan dan akuntabel, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin menurun.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memastikan bahwa proses perizinan berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.

(*Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.