Disperindag Kota Tangerang Gelar Sosialisasi “Konsumen Cerdas”, Wali Kota Resmikan Pembukaan Acara

oleh -167 Dilihat

publicindonesia.com | Kota Tangerang — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Konsumen Cerdas sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam bertransaksi. Acara ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tangerang, yang menegaskan pentingnya perlindungan konsumen sebagai fondasi terciptanya perdagangan yang sehat dan berkeadilan. (28/11)

Kegiatan yang diikuti ribuan peserta dari pelajar, pelaku UMKM, komunitas masyarakat, dan unsur pemerintah ini turut menghadirkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai narasumber utama. Majelis BPSK WKP I Banten, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., bersama tim majelis hadir memberikan materi khusus tentang mekanisme penyelesaian sengketa serta peran strategis BPSK dalam memastikan keadilan bagi konsumen.

Wali Kota Tangerang dalam sambutannya menekankan bahwa meningkatnya transaksi digital menuntut masyarakat semakin cerdas, kritis, dan berhati-hati dalam memilih produk maupun layanan.

“Edukasi konsumen adalah langkah penting untuk menjaga ekosistem perdagangan yang sehat. Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen memperkuat literasi konsumen agar masyarakat terlindungi dari praktik usaha yang merugikan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Tangerang menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk membangun budaya perdagangan beretika dan transparan.

Pada kesempatan tersebut, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono memberikan pandangan cerdas mengenai urgensi perlindungan konsumen di tengah perubahan pola transaksi masyarakat.

“Konsumen hari ini berhadapan dengan produk yang semakin kompleks, terutama di ruang digital. Karena itu, masyarakat harus memahami bahwa hak-haknya dilindungi oleh undang-undang, dan BPSK hadir sebagai lembaga yang memberikan akses keadilan yang cepat, sederhana, dan tanpa biaya,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa melalui BPSK adalah bagian dari upaya negara menghadirkan keadilan yang dekat dengan rakyat.

“Perlindungan konsumen bukan hanya soal mengganti kerugian, tetapi tentang membangun budaya perdagangan yang berintegritas. Konsumen yang cerdas akan membaca informasi, memeriksa produk, memahami risiko, dan berani mengambil langkah ketika dirugikan,” tambah Bang Sunan

 

Acara semakin interaktif dengan sesi dialog antara peserta dan narasumber. Banyak peserta yang menanyakan persoalan transaksi online, garansi produk, hingga pelayanan publik yang dianggap merugikan konsumen.

Disperindag Kota Tangerang menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan di berbagai kecamatan, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan masyarakat yang semakin berdaya dan terlindungi.

Dengan sinergi Pemerintah Kota Tangerang, Disperindag, dan BPSK, diharapkan terbentuk ekosistem perdagangan yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

(*/Rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.