Tangerang Selatan, publicindonesia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Pembinaan Keselamatan menggelar operasi penertiban berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil angkutan barang di Jalan Pahlawan Seribu (HK), Kamis (25/9/2025).
Dalam operasi tersebut, Dishub Tangsel turut didampingi oleh personel TNI serta anggota Polres Tangerang Selatan. Petugas gabungan melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan memastikan kondisi teknis maupun laik jalan angkutan barang.
Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan Dishub Tangsel menyampaikan, kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan langsung dikenakan tindakan berupa tilang. “Kami menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan dan tidak memenuhi standar keamanan. Ini demi keselamatan bersama di jalan raya,” ujarnya.
Operasi ini juga menjadi peringatan bagi para pengusaha angkutan barang agar lebih memperhatikan kondisi armada yang beroperasi. Dishub menekankan pentingnya menjaga keselamatan awak kendaraan sekaligus pengguna jalan lain dengan memastikan kendaraan selalu dalam kondisi prima.
“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami imbau seluruh pengusaha angkutan barang untuk disiplin, mematuhi aturan, serta rutin melakukan perawatan kendaraan agar tercipta ketertiban dan kenyamanan di jalan,” tambahnya.
Dishub Tangsel menegaskan operasi penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik rawan pelanggaran guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Tangerang Selatan.
(*/Rif)







