Camat Pinang H Syarifudin Beri Klarifikasi Soal Video Viral Dana Rp530 Juta

oleh -41 Dilihat

publicindonesia.com | PINANG — Camat Pinang, H Syarifudin, memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial mengenai dugaan penerimaan uang titipan sebesar Rp530 juta. Syarifudin membantah bahwa dirinya menerima uang tersebut dalam kapasitas sebagai penerima titipan pribadi.

Menurut Syarifudin, dana tersebut memang sampai kepadanya, namun ia menyebut uang itu digunakan dalam rangka membantu menyelesaikan persoalan rumah dan tanah yang sebelumnya telah dimediasi bersama sejumlah pihak.

“Duitnya nyampe, cuma buat menyelesaikan urusan itu,” ujar Syarifudin saat memberikan penjelasan, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan dua rumah dan tanah dengan nilai transaksi yang berbeda. Salah satu rumah disebut memiliki luas tanah sekitar 70 meter persegi, sedangkan rumah lainnya berada di atas tanah sekitar 45 meter persegi.

Syarifudin juga menyampaikan bahwa proses penyelesaian sebelumnya telah melalui mediasi. Dalam mediasi tersebut, menurut dia, para pihak hadir dan terdapat kesepakatan mengenai nilai penyelesaian.

“Sudah dimediasi. Semua datang dan disaksikan. Jadi bukan kami menentukan tanpa ada konfirmasi atau tanpa ada kesepakatan,” katanya.

Ia menyebut hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai. Menurut Syarifudin, angka yang muncul dalam kesepakatan merupakan hasil pembahasan bersama untuk menyelesaikan persoalan yang melibatkan dua permasalahan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp720 juta.

Terkait dana Rp530 juta, Syarifudin menjelaskan bahwa sebagian dana telah diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan kepemilikan rumah, sementara sebagian lainnya menurut dia masih dalam proses penyelesaian.

Ia menyebut terdapat kewajiban sebesar Rp150 juta dari pihak yang sebelumnya menjual tanah kepadanya. Sementara untuk salah satu rumah lainnya, pembayaran disebut belum seluruhnya dilakukan karena ia mengaku masih perlu menyelesaikan pembangunan rumah tersebut.

Syarifudin juga membantah anggapan bahwa dirinya memperoleh keuntungan pribadi dari persoalan tersebut. Bahkan, ia mengklaim secara materi justru mengalami kerugian karena telah membeli tanah dan turut membantu menyelesaikan persoalan yang muncul.

“Kalau secara materi, saya malah rugi. Saya sudah beli, seharusnya punya tanah dan dapat keuntungan, tapi saya rugi,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatannya dalam persoalan tersebut berawal dari hubungan para pihak yang sebelumnya saling berkaitan. Ia mengaku memilih ikut membantu penyelesaian karena tidak ingin persoalan tersebut semakin berlarut.

“Saya ikut karena ingin kita selesaikan sama-sama. Walaupun saya rugi, tidak masalah, yang penting bisa selesai,” katanya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum pihak yang mempersoalkan dana tersebut, Syarifudin mempersilakan apabila persoalan itu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Silakan lapor ke polisi untuk kami diperiksa. Kalau saya salah, saya kena sanksi. Tidak masalah,” tegasnya.

Namun, Syarifudin meminta agar persoalan tersebut juga dilihat berdasarkan proses mediasi dan dokumen kesepakatan yang menurutnya telah dibuat sebelumnya.

Ia juga menyoroti beredarnya video mengenai persoalan tersebut di media sosial. Menurutnya, pemberitaan atau penyebaran informasi yang tidak utuh berpotensi memengaruhi nama baiknya.

“Saya tidak masalah diperiksa. Tapi kalau ternyata saya tidak salah, ya perbaiki nama baik saya. Karena sudah viral,” ujarnya.

Hingga klarifikasi tersebut disampaikan, persoalan dana Rp530 juta dan sengketa terkait rumah serta tanah tersebut masih menjadi polemik antara para pihak. Keterangan dari pihak lain yang berkepentingan serta dokumen-dokumen terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara tersebut.

(*/Red/

No More Posts Available.

No more pages to load.