publicindonesia.com | Tangerang Selatan — Maraknya komunitas berbasis WhatsApp Group (WAG) yang menjalankan kegiatan sosial, perayaan ulang tahun, hingga aktivitas keagamaan dengan disertai tuntutan partisipasi anggota menjadi perhatian Dr. M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Sunan.
Ia menegaskan, WhatsApp Group pada dasarnya merupakan sarana komunikasi yang tidak serta-merta dapat dipandang sebagai organisasi formal dengan kewenangan untuk mewajibkan anggota membayar iuran atau memberikan sumbangan.
Menurut Bang Sunan, silaturahmi dan kegiatan kebersamaan merupakan hal positif. Namun, kegiatan tersebut semestinya dilandasi kesukarelaan, bukan tekanan sosial yang membuat anggota merasa harus mengeluarkan uang demi mempertahankan hubungan, status, atau kedudukannya di dalam grup.
“Silaturahmi itu baik, tetapi jangan sampai grup yang dibentuk atas nama persaudaraan justru menjadi alat tekanan, ajang mencari pengaruh, atau sarana mengumpulkan uang tanpa transparansi,” ujarnya.
Pengumpulan Sumbangan Perlu Memperhatikan Aturan
Dari perspektif hukum, Bang Sunan menyoroti pentingnya memahami ketentuan mengenai pengumpulan uang atau barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, termasuk ketentuan perizinan dan pengecualiannya.
Pelaksanaannya juga perlu memperhatikan peraturan terkait, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024.
Meski demikian, permintaan iuran atau sumbangan tidak serta-merta merupakan perbuatan melanggar hukum. Penilaiannya perlu mempertimbangkan tujuan pengumpulan, sifat kegiatan, ketentuan yang berlaku, serta ada atau tidaknya unsur pemaksaan maupun pelanggaran lainnya.
Apabila ditemukan dugaan penipuan, penggunaan keterangan palsu, penyalahgunaan dana, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, transparansi mengenai tujuan pengumpulan dana, jumlah sumbangan, penggunaan uang, serta pertanggungjawaban pengurus dinilai penting untuk menjaga kepercayaan anggota.
Komunitas Seharusnya Membawa Manfaat
Selain persoalan iuran, Bang Sunan juga mengkritik perilaku sebagian komunitas yang dinilainya berpotensi memunculkan konflik internal, mulai dari kecemburuan, persaingan pengaruh, saling menjatuhkan, hingga perselisihan yang justru bertentangan dengan semangat persaudaraan.
Ia mengingatkan agar nama sosial dan agama tidak dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
“Jika tidak membawa manfaat, malah menimbulkan konflik dan membebani anggota, masyarakat berhak mempertanyakan tujuan keberadaannya,” tegasnya.
Menurutnya, komunitas yang sehat semestinya dibangun atas dasar kesukarelaan, keterbukaan, tanggung jawab, dan manfaat nyata bagi anggotanya maupun masyarakat luas.
Kegiatan sosial dan keagamaan juga seharusnya menjadi sarana memperkuat kebersamaan, bukan menjadi alasan untuk memberikan tekanan kepada anggota yang tidak mampu atau tidak bersedia berpartisipasi secara finansial.
Anggota Berhak Mempertanyakan Transparansi
Bang Sunan mengingatkan bahwa setiap anggota memiliki hak untuk mengetahui tujuan kegiatan, mempertanyakan penggunaan dana, serta menyampaikan keberatan apabila terdapat permintaan yang dinilai tidak wajar.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat mengumpulkan bukti yang relevan dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap komunitas berbasis WAG dapat kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai sarana komunikasi dan mempererat hubungan antaranggotanya.
“Kebersamaan seharusnya tumbuh dari kesadaran dan keikhlasan, bukan karena tekanan. Jangan sampai semangat silaturahmi justru kehilangan maknanya akibat kepentingan pribadi, konflik, atau pengumpulan dana yang tidak transparan,” demikian pesan yang ditekankan dalam kritiknya.
(*/Red)








