publicindonesia.com | Tangerang Selatan, 24 April 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengambil langkah tegas dengan melakukan stikerisasi penghentian sementara terhadap sejumlah bangunan sarana olahraga di wilayahnya. Tindakan ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban pembangunan di Kota Tangerang Selatan. Satpol PP menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh aspek perizinan sebelum memulai operasional, termasuk dalam sektor olahraga yang kini tengah berkembang pesat.
“Ini adalah bentuk peringatan nyata agar para pelaku usaha lebih disiplin dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Kami tidak melarang usaha berjalan, namun semua harus sesuai aturan,” ujar salah satu perwakilan Satpol PP dalam keterangannya.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, tindakan ini juga bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelayakan bangunan bagi masyarakat. PBG sendiri merupakan syarat penting yang menjamin bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan administratif.
Satpol PP mengimbau kepada seluruh pemilik usaha dan pengembang di wilayah Tangerang Selatan untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan guna menghindari sanksi serupa di masa mendatang.
Dengan adanya langkah tegas ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Mari bersama wujudkan Tangerang Selatan yang tertib, aman, dan taat aturan.
(*/Rif)


