Eksekusi Rumah oleh Juru Sita PN Tangerang Picu Polemik, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Lelang

oleh -85 Dilihat
oplus_2

publicindonesia.com | TANGERANG – Pengadilan Negeri Tangerang melalui juru sita, Dedi Purwanto, SH, MH, melaksanakan eksekusi pengosongan sebuah rumah berlokasi di Perumahan Bukit Menteng Bintaro Pondok Jaya Pondok Aren pada Rabu, 15 April 2026. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang (grosse akta lelang) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dedi menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mengacu pada penetapan pengadilan Nomor 413 Tahun 2025, yang bersumber dari risalah lelang yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi. Objek tersebut diketahui telah dibeli oleh pemohon sejak tahun 2023.

“Pemohon eksekusi telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2024. Namun saat itu ditunda karena masih ada gugatan dari pihak termohon terhadap Bank BTN,” ujar Dedi.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga tingkat kasasi dan diputus pada tahun 2025. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili gugatan tersebut, karena perjanjian kredit dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemohon kembali mengajukan eksekusi pada November 2025. Pengadilan telah melakukan empat kali aanmaning (peringatan), namun tidak tercapai kesepakatan damai, sehingga eksekusi pengosongan tetap dilaksanakan.

“Risalah lelang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Jadi pelaksanaan ini sah dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan

Di sisi lain, kuasa hukum Ibu Dewi menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses lelang hingga pelaksanaan eksekusi.

“Kami menilai eksekusi ini tidak sesuai prosedur dan terindikasi cacat hukum. Mulai dari proses lelang yang hanya diikuti satu peserta, hingga harga lelang yang kami anggap tidak wajar,” ujar perwakilan tim penasihat hukum di lokasi.

Menurut mereka, lelang atas rumah tersebut dinilai janggal karena minimnya peserta dan nilai penawaran yang dianggap jauh dari harga pasar.

“Klien kami masih dibebankan utang sekitar Rp3,6 miliar dari selisih harga lelang. Ini menjadi pertanyaan besar, karena seharusnya proses lelang dilakukan secara transparan dan kompetitif,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses administrasi, termasuk balik nama sertifikat yang tetap berjalan meskipun telah diajukan pemblokiran sebelumnya.

“Ini menjadi kejanggalan administratif yang akan kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.

Soroti Pelaksanaan di Lapangan

Tim hukum juga mengkritik sikap aparat di lapangan, baik dari unsur kepolisian maupun pengadilan, yang dinilai tetap melaksanakan eksekusi meskipun ada keberatan dari pihak termohon.

“Kami sudah meminta penundaan karena masih ada upaya hukum berjalan. Namun yang terjadi justru pemaksaan. Ini kami anggap sebagai tindakan yang tidak bijak,” tegasnya.

Mereka juga membantah adanya provokasi dari pihaknya selama proses berlangsung.

“Tidak ada tindakan anarkis dari klien kami. Justru ada tindakan yang berpotensi memicu ketegangan, seperti menunjukkan borgol di depan kami. Itu tidak mencerminkan pendekatan humanis,” ujarnya.

Kronologi Kredit dan Lelang

Kuasa hukum menjelaskan, awalnya Ibu Dewi mengajukan kredit sekitar Rp12 miliar untuk properti tersebut. Dalam kurun waktu dua tahun, sekitar Rp4,7 miliar telah dibayarkan.

Namun setelah suaminya meninggal dunia, pembayaran kredit mengalami kendala hingga berujung pada proses lelang pada tahun 2023.

Pihaknya juga mempertanyakan tidak adanya perlindungan asuransi dalam kredit tersebut.

“Secara logika, kredit sebesar itu seharusnya dilengkapi asuransi. Namun faktanya tidak ada. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ungkapnya.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Atas berbagai dugaan kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Mereka berencana melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur, termasuk potensi kerugian yang dialami kliennya.

“Kami berharap negara hadir memberikan keadilan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh sistem yang tidak transparan,” pungkasnya.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.