publicindonesia.com | Ciputat, 25 Maret 2026 – Pemerintah Kecamatan Ciputat terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi kependudukan dan berbagai kebutuhan surat menyurat.
Camat Ciputat H. Mamat, SE, MM menyampaikan bahwa pihak kecamatan memastikan seluruh warga yang datang ke kantor kecamatan dapat terlayani dengan baik, cepat, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan meliputi pengurusan berbagai administrasi kependudukan seperti surat pengantar, dokumen kependudukan, hingga perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi warga yang telah memasuki usia 17 tahun.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terutama bagi warga yang mengurus administrasi kependudukan, surat pengantar, serta rekam KTP bagi warga yang sudah berusia 17 tahun,” ujar H. Mamat, Rabu (25/3/2026).
Selain itu, pihak Kecamatan Ciputat juga menaruh perhatian terhadap warga pendatang baru yang datang dan menetap di wilayah Ciputat. Hal ini dilakukan untuk memastikan data kependudukan tetap tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi, kecamatan akan mengeluarkan edaran kepada seluruh kelurahan di wilayah Kecamatan Ciputat agar melakukan pendataan dan penyesuaian terhadap kebutuhan administrasi warga pendatang yang tinggal di wilayah tersebut.
“Kami akan memberikan edaran kepada seluruh kelurahan se-Kecamatan Ciputat agar warga pendatang dapat menyesuaikan administrasi kependudukannya sesuai dengan kebutuhan tinggal di wilayah Ciputat,” jelasnya.
Dengan adanya pelayanan yang maksimal serta pendataan yang tertib, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan serta tercipta administrasi kependudukan yang rapi dan terdata dengan baik di wilayah Kecamatan Ciputat.
Pemerintah Kecamatan Ciputat juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan yang diperlukan, terutama bagi warga yang telah memasuki usia wajib memiliki KTP elektronik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga ketertiban administrasi kependudukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
(*/Rif)






