Warga Pamulang Permai I Tolak Parkir Berbayar Dishub Tangsel, Ancam Aksi 30 Maret 2026

oleh -540 Dilihat

publicindonesia.com | TANGERANG SELATAN – Puluhan warga Perumahan dan Ruko Pamulang Permai I Blok SH 1-6 dan Blok SH 7-12 menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penerapan parkir berbayar yang akan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub Tangsel) bekerja sama dengan pihak swasta pemenang lelang.

Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan warga yang digelar di lingkungan Pamulang Permai I. Warga menilai kebijakan itu diambil secara sepihak tanpa melibatkan pemilik ruko maupun penghuni perumahan dalam proses perencanaan.

Warga Kecewa, Nilai Kebijakan Sepihak

Ketua Paguyuban Warga, Gus Amos, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang dinilai tidak mengedepankan musyawarah.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan yang menyatakan akan dibangun dan diterapkan parkir berbayar di lingkungan kami tanpa adanya komunikasi dan persetujuan dari warga,” ujar Gus Amos kepada media.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah warga dan pelaku usaha ruko yang selama ini telah menempati dan mengelola area tersebut.

Alasan Warga Tolak Parkir Berbayar

Dalam pernyataannya, warga menyampaikan sejumlah alasan penolakan, di antaranya:

Tidak melibatkan pemilik ruko dan warga perumahan dalam proses perencanaan.

Tidak adanya musyawarah dan mufakat sebelum kebijakan ditetapkan.

Dishub dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengelola atau “menjual” area ruko dan perumahan tanpa persetujuan pemilik.

Mendesak agar transaksi kerja sama atau jual beli terkait lokasi tersebut dicabut.

Meminta pencopotan Kepala Dishub Tangsel, Ayeb, dari jabatannya.

Meminta Polres Tangerang Selatan menjadi mediator dalam penyelesaian persoalan.

Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Pemkot Tangsel dan Dishub terkait kebijakan tersebut.

Warga menegaskan bahwa kebijakan parkir berbayar di kawasan hunian dan ruko tersebut dinilai tidak transparan serta berpotensi merugikan pemilik properti maupun konsumen yang datang berbelanja.

Ancam Aksi Serentak 30 Maret 2026

Gus Amos menegaskan, apabila aspirasi warga tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan berupa aksi unjuk rasa.

“Kami akan melakukan aksi serentak pada hari Senin, 30 Maret 2026, di kantor Dishub dan Kantor Pemkot Tangsel sebagai bentuk penolakan dan tuntutan kami agar kebijakan ini ditinjau ulang,” tegasnya.

Rencana aksi tersebut akan digelar di kantor Dishub dan kantor Pemkot Tangsel sebagai bentuk protes terhadap rencana penerapan parkir berbayar di Pamulang Permai I.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Tangsel maupun Pemkot Tangsel belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.