Disdik Tangsel Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Terdampak Cuaca Ekstrem Diperbolehkan PJJ

oleh -457 Dilihat

publicindonesia.com | Tangerang Selatan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.1/516/Disdikbud/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan akibat cuaca ekstrem. Edaran tersebut berlaku mulai 24 hingga 28 Januari 2026.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP negeri dan swasta, SPNF SKB, PAUD formal dan nonformal, hingga PKBM se-Kota Tangerang Selatan.

Kepala Disdikbud Tangsel, Deden, menyampaikan bahwa kebijakan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kesehatan warga sekolah.

“Satuan pendidikan diminta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, serta menyiapkan langkah-langkah darurat guna menjamin keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” ujar Deden, Minggu (25/1/2026).

Dalam edaran tersebut, sekolah diminta rutin memantau informasi cuaca dari instansi resmi, memastikan saluran air dan lingkungan sekolah bersih, serta mengantisipasi potensi bahaya seperti pohon rawan tumbang, atap bocor, dan instalasi listrik berisiko.

Disdik Tangsel juga memperbolehkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang terdampak cuaca ekstrem, termasuk banjir. Kepala sekolah diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terdapat kendala.

Selain itu, sekolah diminta menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid agar proses pembelajaran tetap berjalan lancar.

“Edaran ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tegas Deden.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.