Oleh: Dr. (c) M. SUNANDAR YUWONO, S.H., M.H. – Praktisi Hukum, Aktivis TIPIKOR dan Hukum Publik (Bang Sunan)
Tangerang — Era digital telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi, termasuk informasi hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul fenomena yang kian menguat: opini publik yang terbentuk melalui viralnya sebuah kasus sering kali lebih dominan dibandingkan proses hukum yang seharusnya berjalan secara objektif dan prosedural.
Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., praktisi hukum dan aktivis TIPIKOR yang akrab disapa Bang Sunan, menilai bahwa kondisi ini merupakan tantangan serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kecepatan informasi di media sosial kerap melahirkan “vonis” masyarakat sebelum aparat penegak hukum bekerja sesuai mekanisme regulatif.
“Keadilan prosedural hari ini terancam oleh persepsi instan. Publik bisa menjatuhkan penilaian sebelum penyidik, jaksa, atau hakim menelusuri fakta secara utuh. Ini bukan hanya mengganggu objektivitas, tetapi juga berpotensi merusak sistem hukum itu sendiri,” tegas Bang Sunan dalam keterangan tertulisnya.
Opini Publik Menyalip Fakta Hukum
Bang Sunan menjelaskan bahwa masyarakat kini cenderung membangun kesimpulan berdasarkan potongan video, narasi singkat, atau framing media sosial. Algoritma yang memprioritaskan konten sensasional membuat kasus hukum mudah melebar ke ruang emosi publik, bukan ruang rasional hukum.
“Begitu suatu kasus viral, tekanan publik pada aparat bisa luar biasa. Tidak jarang lembaga atau perusahaan mengambil tindakan disipliner ekstrem hanya untuk meredam opini publik—bahkan sebelum fakta terang benderang,” tambahnya.
Hal ini tampak pada beberapa kasus belakangan di mana keputusan pemecatan, penahanan, bahkan kriminalisasi kerap dilakukan terburu-buru hanya karena tekanan massa digital. Padahal, menurut prinsip due process of law, setiap tindakan hukum harus didasarkan pada prosedur, bukan sentimen.
Kekecewaan Publik Memengaruhi Independensi Aparat
Bang Sunan menyebut bahwa fenomena “trial by social media” dapat melemahkan independensi aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada popularitas opini. Aparat harus berdiri pada landasan hukum, bukan timeline Twitter atau trending TikTok,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peradilan adalah arena fakta, bukan arena likes, share, dan komentar.
Keadilan Prosedural Harus Kembali Menjadi Fondasi
Dalam pandangan Bang Sunan, persoalan ini hanya dapat diperbaiki dengan menguatkan kembali edukasi hukum publik, transparansi proses hukum, dan kedewasaan digital masyarakat.
Ia menekankan tiga langkah penting:
1. Memulihkan kepercayaan pada lembaga hukum melalui proses yang transparan, bukan merespons tekanan viralitas.
2. Mendorong perusahaan dan instansi pemerintah tidak mengambil keputusan ekstrem hanya untuk meredakan opini publik.
3. Mengajak masyarakat untuk menahan diri, memberi ruang kepada aparat untuk bekerja, dan tidak mudah memvonis seseorang melalui informasi yang belum terverifikasi.
Saatnya Menegakkan Hukum, Bukan Kehebohan
Bang Sunan menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa negara hukum hanya dapat berdiri kokoh jika setiap pihak—masyarakat, media, maupun aparat—menghormati prinsip keadilan prosedural.
“Hukum itu bukan panggung drama. Ia harus dijalankan dengan kepala dingin. Jika kita biarkan opini viral menjadi hakim, maka keadilan bukan lagi dicari, tetapi dipertontonkan,” pungkasnya.
Berita ini menjadi pengingat penting bahwa di tengah derasnya arus digital, Indonesia harus tetap memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan aturan, bukan tekanan viralitas.
(*/Rif)






