Pemkot dan DPRD Tangsel Setujui Raperda Pasar Rakyat serta APBD 2026 Menjadi Perda

oleh -425 Dilihat

publicindonesia.com | SERPONG — Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tangsel pada Rabu, 19 November 2025.

Dua regulasi yang disahkan tersebut adalah Perda Pasar Rakyat dan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keduanya dinilai menjadi landasan penting bagi peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi kerakyatan, serta optimalisasi pembangunan di seluruh wilayah Tangerang Selatan.

Selain pengesahan dua Perda tersebut, rapat paripurna juga menetapkan pencabutan Raperda Penyertaan Modal Daerah Perseroda PITS. Keputusan ini diambil sebagai langkah evaluatif pemerintah dan DPRD dalam memastikan efektivitas tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Tangsel.

Persetujuan bersama antara Pemkot dan DPRD ini menandai komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan strategis di sektor ekonomi, pelayanan publik, serta pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan akuntabel.

Rapat Paripurna berlangsung tertib dan dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, seluruh fraksi, serta perwakilan eksekutif Pemerintah Kota Tangsel. Keputusan ini diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah sepanjang tahun 2026 dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tangerang Selatan.

(*/Rif)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.