DPRD Provinsi Gelar Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Ciputat

oleh -553 Dilihat
oplus_2

Tangerang Selatan, publicindonesia.com – Sebanyak 150 peserta menghadiri kegiatan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar di Aula Kecamatan Ciputat, Rabu (15/10/2025). Acara ini menghadirkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Maria Theresa D, B.Sc, serta Eka Sari, Penyuluh Hukum Ahli Muda dari BP3MI Banten, sebagai narasumber utama.

Dalam sambutannya, Maria menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan jajaran struktur ranting dan PAC Partai Gerindra yang turut hadir. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dimulainya acara akibat kendala teknis.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak dan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia yang telah berkontribusi besar bagi pembangunan nasional,” ujar Maria.

Maria menambahkan, para pekerja migran bukan hanya pahlawan devisa, tetapi juga menjadi bagian dari diplomasi bangsa di luar negeri. Namun demikian, masih banyak masalah yang dihadapi oleh para PMI, mulai dari keberangkatan ilegal, penahanan paspor, hingga perlakuan tidak adil dari pihak pemberi kerja.

Sementara itu, Sari dari BP3MI Banten menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur kerja ke luar negeri yang legal dan aman. Ia juga memperkenalkan kementerian baru P2MI yang kini menangani proses penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Menurut Sari, bekerja di luar negeri menjadi salah satu pilihan realistis di tengah terbatasnya lapangan kerja di dalam negeri.

“Setiap tahun, lulusan SMA, SMK, dan perguruan tinggi terus bertambah, sementara penyerapan tenaga kerja di daerah perkotaan seperti Tangsel masih rendah. Karena itu, bekerja ke luar negeri bisa menjadi alternatif bagi mereka yang ingin mandiri dan memperoleh pengalaman baru,” jelasnya.

Ia menambahkan, bekerja di luar negeri juga memiliki jaminan perlindungan yang kuat. Para PMI kini mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta asuransi kecelakaan kerja, jiwa, dan kesehatan dari pihak pemberi kerja di negara tujuan.

“Perusahaan luar negeri umumnya menanggung biaya hidup dan tempat tinggal, sehingga pekerja dapat menabung lebih banyak. Namun yang paling penting adalah memastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi agar hak-haknya terlindungi,” tegas Sari.

Sari juga mengimbau para orang tua untuk tidak ragu mendukung anak-anaknya yang berminat bekerja di luar negeri, asalkan melalui prosedur yang benar dan lembaga resmi.

“Pemerintah tidak mendorong warga untuk berbondong-bondong bekerja di luar negeri, tetapi memberikan pilihan bagi mereka yang sudah mentok mencari pekerjaan di dalam negeri,” ujarnya.

Acara yang berlangsung hangat dan interaktif itu diakhiri dengan sesi tanya jawab. Peserta tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar mekanisme pendaftaran, biaya, serta perlindungan hukum bagi pekerja migran.

(*/Rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.