Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Serpong, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta

oleh -493 Dilihat

Tangerang Selatan, publicindonesia.com | 13 Oktober 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan sejumlah reklame yang tidak memiliki izin di wilayah Serpong dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Tangsel, Mukhsin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menegakkan aturan dan menjaga ketertiban tata ruang kota.

“Penertiban reklame tak berizin ini berdasarkan Perwal Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Para penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memasang reklame,” ujar Mukhsin.

Ia menjelaskan bahwa izin PBG merupakan bentuk persetujuan teknis yang memastikan reklame didirikan sesuai standar keamanan dan estetika kota. Segala bentuk reklame seperti billboard, spanduk, neon box, hingga media luar ruang lainnya yang dipasang tanpa izin akan tetap ditindak.

“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dipasang tanpa izin, karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” tegasnya.

Mukhsin menambahkan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada pelanggar yang kedapatan memasang reklame tanpa izin. Mereka dapat dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

“Kami mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati aturan yang berlaku. Ini demi ketertiban bersama dan keindahan kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.

Kegiatan penertiban ini juga menjadi bentuk komitmen Pemkot Tangsel dalam menciptakan tata ruang yang tertib, aman, dan bebas dari reklame liar yang merusak estetika kota.

(Rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.