Tangsel, 2 Oktober 2025 – Kecamatan Ciputat Timur menggelar Diskusi Penerangan Hukum terkait Implementasi Anti Korupsi pada Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih di Aula Kantor Kecamatan Ciputat Timur, Kamis (2/10/2025).
Acara ini menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adi Kresna; Kepala Dinas Koperasi Tangsel, Bachtiar Priyambodo; Camat Ciputat Timur, Rastra Yudhatama; Kabid Dinkop, Nazmudin; Kasie Ekbang, Tien Kartiyanti; Kasie Trantib, Ahmad Subur; Lurah dan Sekretaris Lurah se-Kecamatan Ciputat Timur, serta para pengurus Koperasi Merah Putih.
Penguatan Hukum dalam Koperasi Merah Putih
Penerangan hukum yang diberikan oleh pihak Kejaksaan dan Dinas Koperasi ini merupakan langkah nyata untuk mendukung program Koperasi Merah Putih (KKMP) agar berjalan sesuai koridor hukum, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.
Dalam pemaparannya, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan memberikan pendampingan hukum, legal audit, serta edukasi hukum kepada pengurus koperasi. Bahkan, telah ada kesepakatan pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum, disertai dengan rencana penandatanganan MoU jangka panjang antara Kejaksaan dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
Inisiatif Kecamatan Ciputat Timur
Camat Ciputat Timur, Rastra Yudhatama, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini lahir dari dorongan para pengurus koperasi Merah Putih.
“Kegiatan ini memang kami inisiasi karena adanya dorongan dari teman-teman pengurus koperasi Merah Putih yang ada di Kecamatan Ciputat Timur. Tujuan kami, agar forum ini menjadi ruang interaktif untuk berdiskusi langsung dengan Dinas Koperasi dan Kejaksaan. Ini juga merupakan diskusi pertama yang diadakan oleh kecamatan di Provinsi Banten, sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Tangsel terhadap koperasi Merah Putih,” ujar Yudha.
Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat dipahami dan dimengerti oleh seluruh pengurus KKMP, sehingga menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Apresiasi dari Dinas Koperasi
Sementara itu, Kadis Koperasi Tangsel, Bachtiar Priyambodo, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif yang digagas Kecamatan Ciputat Timur.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pak Camat yang telah menggandeng langsung pihak Kejaksaan, baik Kejati maupun nanti Kejari. Dasar hukum koperasi Merah Putih sudah jelas, bahkan diperkuat oleh Permenkop tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Merah Putih di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri. Tangsel sendiri telah menindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan pembentukan Satgas tingkat kota,” jelas Bachtiar.
Antusias Peserta
Diskusi yang berlangsung hangat ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dengan narasumber dari Kejaksaan dan Dinas Koperasi. Banyak pertanyaan yang muncul terkait mekanisme hukum, tata kelola koperasi, hingga strategi pencegahan penyalahgunaan dana.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Koperasi Merah Putih di Tangsel, khususnya di Ciputat Timur, dapat menjadi wadah ekonomi yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(*/Rif)






